Pengertian Putusan

Pengertian putusan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang telah disetujui dan ditetapkan. Apabila terkait dengan proses pengadilan maka yang dimaksud dengan putusan adalah ketetapan pengadilan mengenai suatu perkara, sedangkan yang dimaksud dengan putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan yang terbuka untuk umum guna menyelesaikan atau mengakhiri perkara perdata.

Menurut Abdulkadir Muhammad putusan dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Putusan Kondemnator
Putusan yang bersifat menghukum. Dalamperkara perdata, hukuman artinya kewajiban untuk memenuhi prestasi yang dibebankan oleh hakim. Prestasi itu dapat berwujud memberi sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Dalam putusan ini ada pengakuan atau pembenaran hak penggugat atas suatu prestasi yang dituntutnya, atau sebaliknya tidak ada pengakuan atau tidak ada
pembenaran atas suatu prestasi yang dituntutnya.

2. Putusan Deklator
Putusan yang bersifat manyatakan hukum atau menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata, dalam putusan ini dinyatakan bahwa keadaan hukum tertentu yang dimohonkan itu ada atau tidak ada. Dalam putusan deklarator tidak ada pengakuan sesuatu hak atas prestasi tertentu. Umumnya putusan ini terjadi dalam lapangan hukum badan pribadi, putusan ini hanya bersifat penetapan saja tentang keadaan hukum, tidak bersifat mengadili karena tidak ada sengketa.

3. Putusan Konstitutif
Putusan yang bersifat menghentikan keadaan hukum lama atau menimbulkan keadaan hukum baru, dalam putusan ini suatu keadaan hukum tertentu dihentikan atau ditimbulkan suatu keadaan hukum baru, dalam putusan konstitutif tidak diperlukan pelaksanaan dengan paksaan karena dengan diucapkannya putusan itu sekaligus keadaan hukum lama berhenti dan timbul keadaan hukum baru.

'putusan' hakim
Abdulkadir Muhammad  menyatakan bahwa dalam putusan yang sudah ditetapkan terdapat tiga jenis kekuatan, yaitu:
1) Kekuatan Mengikat
Artinya sudah tertutup kemungkinan menggunakan upaya hukum biasa untuk melawan putusan ini karena tenggang waktu yang ditentukan undang-undang sudah lampau. Sifat mengikat putusan itu bertujuan untuk menetapkan suatu hak atau suatu hubungan hukum antara pihak-pihak yang berperkara.
2) Kekuatan Bukti
Putusan hakim yang sudah menjadi tetap dapat digunakan sebagai alat bukti oleh pihak yang berperkara sepanjang mengenai peristiwa yang telah ditetapkan dalam putusan.
3) Kekuatan Untuk Dilaksanakan
Putusan hakim yang sudah menjadi tetap memperoleh kekuatan pasti. Dengan demikian mempunyai kekuatan untuk dilaksanakan. Bagi pihak yang telah dinyatakan kalah dalam perkara wajib melaksanakan putusan dengan kemauannya sendiri.

0 Response to "Pengertian Putusan"

Posting Komentar