Definisi Audit

Definisi Audit - Auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai informasi  tingkat kesesuaian antara tindakan atau peristiwa ekonomi dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta melaporkan hasilnya kepada pihak yang membutuhkan, dimana auditing harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen. Di  bawah ini adalah pengertian Audit menurut beberapa ahli, sebagai berikut:

Menurut Konrath dalam Sukrisno Agoes, pengertian audit adalah : “Audit adalah suatu proses sistematis untuk secara objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan  dan kejadian ekonomi untuk meyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan”.

Mulyadi,  menyatakan arti audit adalah sebagai berikut: “Secara umum  auditing  adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan -pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.”

Sedangkan menurut Alvin A. Arens,  et al, definisi auditing adalah “Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by a competent, independent person.”

Secara umum, auditing adalah suatu  proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang di lakukan seseorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi  dengan kriteria –  kriteria yang telah di tetapkan. Auditing seharusnya di lakukan oleh seorang yang independen dan kompeten.

Audit harus dilakukan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria yang digunakan untuk  mengevaluasi keterangan-keterangan yang terukur dapat mengambil berbagai macam bentuk, sehingga didalam pelaksanaannya dikenal beberapa jenis audit.

Audit

Alvin A. Arens, et al mengemukakan jenis-jenis audit adalah :
1.  Audit Operasional
Audit operasional merupakan penelaahan atas bagian manapun dari prosedur dan metode operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi dan efektivitasnya. Umumnya, pada saat selesainya audit operasional, auditor akan memberikan sejumlah saran kepada manajemen untuk memperbaiki jalannya operasi perusahaan.

2.  Audit Kepatuhan
Audit kepatuhan bertujuan mempertimbangkan apakah audit (klien) telah mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi. Suatu audit kepatuhan pada perusahaan swasta, dapat termasuk penentuan apakah para pelaksana akuntansi telah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan, peninjauan tingkat upah untuk menentukan kesesuaian dengan peraturan upah minimum, atau pemeriksaan surat perjanjian dengan bank atau kreditor lain untuk memastikan bahwa  perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

3.  Audit Laporan Keuangan
Audit laporan keuangan bertujuan menentukan apakah laporan keuangan secara keseluruhan yang merupakan informasi terukur yang akan diverifikasi telah disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu. Umumnya, kriteria itu adalah prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Sukrisno Agoes mengemukakan bahwa  ditinjau dari luasnya pemeriksaan, audit terbagi atas dua jenis, yaitu:
1.  Pemeriksaan Umum (General Audit)
Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan  Publik atau ISA atau Panduan Audit Entitas Bisnis Kecil dan memperhatikan Kode Etik Akuntan Indonesia, Kode Etik Profesi Akuntan Publik serta Standar Pengendalian Mutu.

2.  Pemeriksaan Khusus (Special Audit)
Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan  auditee) yang dilakukan oleh KAP yang independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan terbatas pada pos atau masalah tertentu yang diperiksa,  karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas.

Sedangkan menurut Sukrisno Agoes ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit terbagi atas empat jenis, yaitu :
1.  Manajemen Audit
Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah dilakukan oleh manajemen untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut telah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomi.
2.  Pemeriksaan Ketaatan
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah menaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan (manajemen, Dewan Komisaris) maupun ekstern (pemerintah, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, dan lain-lain). Pemeriksaan bisa dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun bagian internal audit.
3.  Pemeriksaan Intern
Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan baik terhadap laporan keuangan dan catatan  akuntansi perusahaan mengenai ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan. Pemeriksaan yang dilakukan internal auditor biasanya lebih rinci dibandingkan pemeriksaan intern yang dilakukan oleh KAP. Internal auditor biasanya tidak memberikan  opini terhadap kewajaran laporan keuangan, laporan internal auditor berisi temuan pemeriksaan mengenai penyimpangan dan kecurangan yang ditemukan, kelemahan struktur pengendalian intern beserta saran-saran perbaikannya.
4.  Pemeriksaan Komputer
Pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data akuntansi dengan menggunakan EDP  (Electronic Data Processing) sistem.”

Menurut Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati, jenis auditor adalah sebagai berikut :
1.  Auditor Independen (Akuntan Publik)
Auditor independen berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP), bertanggung jawab atas audit laporan keuangan historis auditee -nya. Independen dimaksudkan sebagai sikap mental auditor yang memiliki integritas tinggi, obyektif pada  permasalahan yang timbul dan tidak memihak pada kepentingan manapun.

2.  Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor yang berasal dari lembaga pemeriksa pemerintah. Di Indonesia lembaga yang bertanggung jawab secara fungsional atas pengawasan terhadap  kekayaan atau keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pada tingkat tertinggi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) yang ada pada departemen-departemen pemerintah.

3.  Internal Auditor (Auditor Intern)
Auditor internal adalah pegawai dari suatu organisasi atau perusahaan yang bekerja di organisasi tersebut untuk melakukan audit bagi kepentingan manajemen perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan untuk membantu manajemen organisasi untuk mengetahui kepatuhan para pelaksana operasional organisasi terhadap kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, untuk mendapatkan izin menjadi Akun tan Publik seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.  Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
2.  Berpengalaman praktik memberikan jasa;
3.  Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
5.  Tidak pernah dikenal sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
6.  Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
7.  Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri;dan
8.  Tidak berada dalam pengampuan.

Pada umumnya hierarki auditor dalam perikatan audit  pada Kantor Akuntan Publik dibagi menjadi empat bagian yaitu :
1.  Partner (rekan);
Merupakan pemilik perusahaan, dan ia memiliki tanggung jawab mutlak untuk melaksanakan audit dan melayani kliennya. Rekan juga merupakan  legal client relationship, yang bertugas me-review pekerjaan audit, menandatangani laporan audit, menyetujui masalah fee dan penagihannya, serta bertanggung jawab atas segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit.
2.  Manager;
Merupakan staf yang banyak berhubungan dengan klien, mengawasi langsung pelaksanaan tugas-tugas audit, me-review lebih rinci terhadap pekerjaan audit, dan melakuka n penagihan atas fee audit, serta menjaga hubungan baik dengan klien.
3.  Auditor senior;
Merupakan staf yang bertanggung jawab langsung terhadap perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan audit di lapangan dan me-review pekerjaan para junior auditor.
4.  Auditor junior.
Merupakan staf pelaksana langsung dan bertanggung jawab pada pekerjaan lapangan dalam melaksanakan sebagian besar detil -detil audit.

Thio Anastasia,  dkk, menyebutkan bahwa karakteristik personal dari auditor eksternal  dapat  dilihat dari beberapa faktor yang  secara langsung membentuk karakteristik personal auditor itu sendiri. Faktor-faktor yang mempengaruhi karakteristik personal auditor diantaranya adalah :  Lokus kendali, kinerja pribadi, keinginan berpindah, harga diri dan  komitmen.  Seluruh  faktor pembentuk  karakteristik personal  tersebut  memiliki hubungan langsung dengan tingkat penyimpangan perilaku dalam audit   kecuali harga diri dan komitmen yang memiliki pengaruh tidak langsung, oleh karena itu dalam penelitian ini hanya difokuskan pada faktor-faktor karakteristik personal auditor yang secara langsung mempengaruhi penyimpangan perilaku dalam audit, yaitu lokus kendali, kinerja pribadi dan keinginan berpindah.

0 Response to "Definisi Audit"

Posting Komentar