Pengertian Tindak Pidana Korupsi

Kamus Umum Bahasa Indonesia, mendefinisikan kata korupsi sebagai perbuatan yang buruk, seperti penggelapan uang penerimaan uang suap dan sebagainya. Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin, yaitu corruption atau corruptus yang berarti menyuap. Dan selanjutnya dikatakan bahwa corruption itu berasal dari kata asal corrumpere yang berarti merusak. Dari Bahasa Latin ini kemudian turun ke banyak bahasa Eropa lainnya seperti Inggris, Perancis dan Belanda. Menurut Jur Andi Hamzah, kata korupsi dalam bahasa Indonesia adalah turunan dari Bahasa Belanda yaitu corruptie (korruptie) yang berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. 27 Istilah korupsi pada awalnya bersifat umum, namun kemudian menjadi istilah hukum sejak dirumuskannya Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/06/1957 tentang Pemberantasan Korupsi. Dalam konsideran peraturan tersebut dikatakan antara lain bahwa berhubung tidak adanya kelancaran dalam usaha-usaha memberantas dalam perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara yang oleh khalayak dinamakan korupsi perlu segera menetapkan sesuatu tata cara kerja untuk dapat menerobos kemacetan usaha memberantas korupsi.

Berdasarkan konsideran peraturan tersebut, korupsi memiliki dua unsur: pertama, perbuatan yang berakibat pada kerugian perekonomian Negara. Kedua, perbuatan yang berbentuk penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan tertentu.
Korupsi
Kajian ilmu pengetahuan, korupsi merupakan objek hukum yang pada konteks di Indonesia dikategorikan sebagai salah satu delik kasus di luar KUHP dan pada saat ini telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, disebutkan bahwa: Setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidanapenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, menghendaki agar yang disebut sebagai pelaku tindak pidana korupsi adalah “setiap orang”. Istilah “setiap orang” dalam konteks hukum pidana harus dipahami sebagai orang perorangan (Persoonlijkheid) dan badan hukum (Rechtsperson) untuk konteks UU No. 20 Tahun 2001, para koruptor itu bisa juga korporasi (lembaga yang berbadan hukum maupun lembaga yang bukan berbadan hukum) atau siapa saja, entah itu pegawai negeri, tentara, masyarakat, pengusaha dan sebagainya asal memenuhi unsur- unsur yang terkandung dalam pasal ini.

0 Response to "Pengertian Tindak Pidana Korupsi "

Posting Komentar