Pengertian Pers beserta fungsinya

Istilah "pers" berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publications).

Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Pers dalam pengertian luas  meliputi segala penerbitan, termasuk media massa elektronik, radio siaran, dan televisi siaran, sedangkan  pers dalam pengertian sempit hanya terbatas pada media massa cetak, yakni surat kabar, majalah, dan buletin kantor berita.

Kenyataan bahwa radio dan televisi termasuk ke dalam lingkup pers ialah jika diadakan jumpa pers, maka yang meliput berita dalam pertemuan itu bukan hanya wartawan-wartawan surat kabar, majalah, dan kantor berita, melainkan juga wartawan-wartawan radio dan televisi. Hal ini ialah karena pada radio dan televisi terdapat kegiatan jurnalistik yang hasilnya berbentuk berita seperti yang dimuat dalam media surat kabar. Meskipun pers mempunyai dua pengertian seperti diterangkan di atas, pada umumnya orang menganggap pers itu media massa cetak: surat kabar dan majalah. Anggapan umum seperti itu disebabkan oleh ciri khas yang terdapat pada media itu, dan tidak dijumpai pada media lain.

Di Indonesia, aturan hukum mengenai pers telah ditetapkan dalam bentuk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Pers, yaitu UU No. 40 tahun 1999. Pada pasal 4 UU No. 40/1999  disebutkan hak-hak pers, yaitu bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan dan pelarangan penyiaran. Pers nasional mempunyai hak mencari, menyampaikan gagasan dan informasi kepada masyarakat.

Pers

Fungsi Pers 
Manusia harus berkomunikasi dengan manusia lainnya agar ia dapat tetap mempertahankan hidupnya. la harus mendapat informasi dari orang lain dan ia memberikan informasi kepada orang lain. la perlu mengetahui apa yang terjadi di sekitarnya, di kotanya, di negaranya, dan semakin lama semakin ingin tahu apa yang terjadi di dunia.

Pada Undang-undang Penyiaran dan Pers, Bab II pasal. 3 UU.No.40/1999, ayat 1 secara garis besar dijelaskan tentang fungsi dari pers yaitu sebagai media Informasi, sebagai media pendidikan, sebagai media hiburan, dan pada ayat 2. pers nasional berfungsi sebagai lembaga ekonomi. (UU.No.40/1999). Tugas dan fungsi pers adalah mewujudkan keinginan ini melalui medianya baik media cetak maupun media elektronik seperti radio, televisi dan internet. Tetapi, tugas dan fungsi pers yang bertanggungjawab tidaklah hanya sekadar itu, melainkan lebih dalam lagi yaitu mengamankan hak-hak warganegara dalam kehidupan bernegaranya. Berikut adalah fungsi pers yang di kemukakan Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat, dalam bukunya Jurnalistik Teori dan Praktek sebagai berikut:
•  Oleh karena itulah fungsi pertama pers yang bertanggungjawab adalah fungsi informatif, yaitu memberikan informasi, atau berita, kepada khalayak ramai dengan cara yang teratur.
•  Fungsi kedua atau fungsi kontrol pers yang bertanggungjawab adalah masuk ke balik panggung kejadian untuk menyelidiki pekerjaan pemerintah atau perusahaan. Pers harus memberitakan apa yang berjalan baik dan tidak berjalan baik. Fungsi "watchdog" atau fungsi control ini harus dilakukan dengan lebih aktif oleh pers daripada oleh kelompok masyarakat lainnya.
•  Fungsi ketiga pers yang bertanggungjawab adalah fungsi interpretatif dan direktif, yaitu memberikan interpretasi dan bimbingan.
•  Fungsi keempat pers adalah fungsi menghibur. Para wartawan menuturkan kisah-kisah dunia dengan hidup dan menarik. Mereka menyajikan humor dan drama serta musik. Mereka menceriterakan kisah yang lucu untuk diketahui meskipun kisah itu tidak terlalu penting.
•  Fungsi kelima adalah fungsi regeneratif, yairu menceriterakan bagaimana sesuatu itu dilakukan di masa lampau, bagaimana dunia ini dijalankan sekarang, bagaimana sesuatu itu diselesaikan, dan apa yang dianggap oleh dunia itu benar atau salah.
•  Fungsi keenam adalah fungsi pengawalan hak-hak warga negara, yaitu mengawal dan mengamankan hak-hak pribadi. Demikian pula halnya, bila ada massa rakyat berdemonstrasi, pers harus menjaga baik-baik jangan sampai timbul tirani golongan mayoritas di mana golongan mayoritas itu menguasai dan menekan golongan minoritas.
•  Fungsi ketujuh adalah fungsi ekonomi, yaitu melayani system ekonomi melalui iklan. Tanpa radio, televisi, majalah dan surat kabar, maka beratlah untuk dapat mengembangkan perekonomian sepesat seperti sekarang. Dengan menggunakan iklan, penawaran akan berjalan dari tangan ketangan dan barang produksi pun dapat dijual.
•  Fungsi kedelapan adalah fungsi swadaya, yaitu bahwa pers mempunyai kewajiban untuk memupuk kemampuannya sendiri agar ia dapat membebaskan dirinya dari pengaruh-pengaruh serta tekanan-tekanan dalam bidang keuangan.

Mengenai fungsi pers di Indonesia sudah jelas landasan dan pedomannya di samping fungsi pers secara universal sebagaimana dipaparkan di atas. Hal tersebut dapat dikaji dalam pasal 2 Undang-undang No. 11 Tahun 1966 yang kemudian ditambah dengan ayat baru berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1982 adalah sebagai berikut:
1)  Pers Nasional adalah alat perjuangan nasional dan merupakan mass media yang bersifat aktif, dinamis kreatif, edukatif informatoris dan mempunyai fungsi kemasyarakatan, pendorong dan pemupuk daya pikiran kritis dan progresif meliputi segala perwujudan kehidupan masyarakat Indonesia.
2)  Dalam rangka meningkatkan peranannya dalam pembangunan, pers berfungsi sebagai penyebar informasi yang objektif, menyalurkan aspirasi rakyat, meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat serta melakukan kontrol so-sial yang konstruktif. Dalam hal ini perlu dikembangkan interaksi positif an-tara Pemerintah, pers dan masyarakat.

Rumusan fungsi pers Indonesia yang dituangkan dalam undang-undang tersebut, selain telah memenuhi fungsi pers secara universal, juga menunjukkan bahwa pers Indonesia memiliki identitas mandiri, yakni  pers pembangunan yang dilandasi  interaksi positif antara pemerintah, pers, dan masyarakat.  Perkataan "interaksi positif antara Pemerintah, pers, dan masyarakat" dalam diktum undang-undang tersebut mempunyai makna yang dalam, yang selain perlu dihayati, juga direalisasikan oleh insan-insan pers Indonesia.

0 Response to "Pengertian Pers beserta fungsinya"

Posting Komentar