Pengertian Konseling Pribadi

Menurut Willis berpendapat bahwa konseling pribadi adalah pertemuan konselor dengan klien secara individual, dimana terjadi hubungan konseling yang bernuansa  rapport, dan konselor berupaya memberikan bantuan untuk pengembangan pribadi klien serta klien dapat mengantisipasi masalah-masalah yang dihadapinya.

Menurut Djumhur berpendapat bahwa konseling individual adalah bantuan dilakukan bersifat  face to face relationship (hubungan empat mata) yang dilaksanakan dengan wawancara antara konselor dengan klien, maksud yang dipecahkan melalui teknik konseling ini ialah masalah-masalah yang bersifat pribadi.

Menurut Walgito berpendapat bahwa konseling pribadi adalah bantuan yang diberikan kepada perorangan dalam memecahkan masalah klien dengan wawancara yang sesuai dengan keadaan yang dihadapi individu untuk mencapai kesejahteraan hidupnya. Klien harus ikut terlibat dalam memecahkan masalahnya sendiri.

Menurut Prayitno konseling individual adalah pelayanan khusus dalam hubungan langsung tatap muka antara konselor dengan klien untuk mencermati masalah dan berupaya  mengentaskan masalah dengan kekuatan klien sendiri.

Proses konseling individu pada prinsipnya ditekankan bagaimana rapport antara konselor dan klien suasana rapport adalah membangun suatu hubungan (relationship) yang ditandai dengan keharmonisan, kesesuaian, kecocokan dan saling tarik menarik.  Rapport  dimulai dengan persetujuan, sejajar, kesukaan dan persamaan, jika sudah terjadi maka timbullah kesukaan terhadap satu sama lain. Dalam hubungan konseling yang terpenting adalah menumbuhkan kepercayaan klien terhadap konselor. Dalam proses konseling keterlibatan klien ditentukan oleh  faktor keterbukaan diri dihadapan konselor, sehingga klien akan terbuka dalam mengungkapkan masalah klien dan mau terlibat pembicaraan dalam konseling.

Konseling Pribadi

Proses konseling individu di sini menekankan/ berpusat pada klien (melibatkan klien) untuk memecahkan dan menyelesaikan masalah pribadinya secara optimal, bukan konselor yang memutuskan menyelesaikan masalah klien tetapi konselor hanya memberi alternatif pemecahan masalahnya yang dihadapi kliennya. Individu klien yang setaraf dengan individu konselor, sehingga dapat dihindari kesan bahwa klien yang menggantung diri pada konselor dalam memutuskan menyelesaikan masalahnya sendiri.

Carl  Rogers  mengemukakan  konsep  manusia  adalah  setiap manusia berhak mempunyai setumpuk pandangan diri dan menentukan hidupnya sendiri. Manusia pada dasarnya berakhlak baik, dapat diandalkan dan dapat diberi kepercayaan dan daya kemampuan untuk mengaktualisasikan diri sesuai yang terkandung dalam batin manusia itu sendiri. Perilaku seseorang dan menyesuaikan dirinya terhadap keadaan hidup yang dihadapkan, selalu sesuai dengan pandangannya sendiri dan keadaan yang dihadapinya. Sedangkan menurut pandangan Islam konsep manusia memiliki fungsi sebagai makhluk individu. Secara kodratnya setiap manusia merupakan wujud yang khas, yang memiliki pribadi (individu) sendiri-sendiri dan memiliki karakter yang berbeda-beda antara orang satu dengan orang  yang satunya. Sebagaimana firman Allah surat al-Qamar ayat 49 yang artinya: Sesunggunya kami menciptana segala sesuatu menurut ukurannya.(Qs. Al –Qamar,54:49)

Maksud di atas segala sesuatu yang di ciptakan  allah itu mempunyai kadar atau ukuran. Sebagai makhluk individu, berarti pula setiap manusia bertugas memperhatikan dirinya sendiri, segala kepentingan sendiri, bukan Cuma kepentingan orang lain.

Sebagaimana firman Allah surat Al-Baqarah ayat 195 artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.

0 Response to "Pengertian Konseling Pribadi"

Posting Komentar