Pengertian Mudarabah

Mudarabah pada dasarnya ialah salah satu jenis syirkah(kerjasama usaha). Secara etimologi, mudarabahberasal dari kata daraba yang berarti memukul/berjalan. Pengertian memukul/berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Istilah lain dari mudarabah adalah muqaradah atau qirad.  Qirad berasal dari kata qarada yang artinya memotong, memakan, yakni proses pemilik modal memotong sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada pelaksana usaha guna diperdagangkan.

Mudarabah dan qirad memiliki pengertian yang sama, yakni persekutuan antara dua pihak, satu pihak sebagai penyandang dana (sahib al-mal) dan pihak lain sebagai pelaksana usaha (mudarib). Perbedaan istilah di antara keduanyahanya dari segi penggunaannya oleh masyarakat. Mudarabah merupakan bahasa penduduk Irak, sedangkan qirad adalah bahasa penduduk Hijaz. Dalam istilah fuqaha, term mudarabah dipakai oleh mazhab Hanafi dan Hanbali. Sedangkan  qirad dipakai oleh mazhab Maliki dan Syafi'i.

Sedangkan arti mudarabah/qirad secara terminologis antara lain:

Menurut ulama Hanafiyah, mudarabah ialah: “Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain sebagai pemilik jasa”.

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa mudarabah (qirad) adalah: “Sewa dalam perniagaan dengan menggunakan uang (untuk diserahkan kepada pengelola-pen) dan (pembagian) sebagian dari keuntungan.

Menurut ulama Hanabilah, mudarabah adalah: “Ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang lain yang berdagang dengan bagian dari keuntungan hartanya dengan ukuran tertentu”.

Mudarabah dalam Islam

Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa mudarabah (qirad) adalah: “Apabila seseorang menyerahkan hartanya (kepada orang lain) untuk ditijarahkan dengan keuntungan untuk bersama”.

Adapun Sayyid Sabiq berpendapat bahwa mudarabah ialah: “Akad antara dua belah pihak untuk salah satu pihak menyerahkann sejumlah uang kepada pihak lainnya untuk diperdagangkan, dengan syarat keuntungan dibagi dua sesuaidengan kesepakatan” .

Sedangkan menurut Wahbah al-Zuhaili mudarabah adalah: “Bilamana pemilik dana menyerahkan harta kepada pelaksana usaha untuk diperdagangkan, dan keuntungan akan dibagi berdua sesuai dengan ketentuan”.

Keterangan lain menyebutkan bahwa mudarabahadalah akad antara dua pihak yang saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dan dengan pembagian keuntungan tertentu, seperti setengah/sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Menurut penulis, beragam definisi tentang mudarabah di atas memiliki beberapa kesamaan. Bila disimpulkan, yang dimaksud akad mudarabah adalah kerjasama perniagaan antara dua pihak, satu pihak sebagai pemilik modal dan pihak lainnya sebagai pelaksana usaha, serta keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan.

0 Response to "Pengertian Mudarabah "

Posting Komentar