Sebelumnya melihat lebih jelas perbedaan yang dimaksudkan, maka terlebih dahulu akan dibahas terlebih dahulu berkaitan dengan perumusan dari dua ketentuan tersebut. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu: kata”sepanjang" artinya sejak perkawinan itu ada sampai perkawinan itu putus. Perkawinan ada, sejak perkawinan itu dilangsungkan secara sah. Perkawinan itu putus karena perceraian, baik cerai mati maupun cerai hidup (Pasal 199 KUHPerdata dan Pasal 38 KUHPerdata). Kata “ditumbuhkan" merupakan terjemahan dari kata”verwerk”, yang bisa juga diberikan arti ”dibenihkan."
Sesuai dengan ketentuan di atas maka ada 2 (dua) ukuran yang dipakai oleh pembuat undang-undang, untuk menempatkan siapa ayah seorang anak, kalau anak itu lahir di dalam suatu keluarga, yang orang tuanya menikah secara sah. Patokan pertama adalah: anak itu dilahirkan sepanjang perkawinan orang tuanya, tidak dipermasalahkan sejak kapan dibenihkan atau dikandung. Dengan itu bisa dikatakan bahwa untuk menetapkan keabsahan seorang anak, menurut KUHPerdata, tidak menjadi masalah kapan seorang anak dibenihkan, dalam arti, apakah ia dibenihkan sebelum atau dalam masa perkawinan. Patokah kedua adalah: anak yang dilahirlan itu, ditumbuhkan/dibenihkan sepanjang perkawinan, termasuk kalau dalam batas-batas yang nanti akan disebutkan, ia lahir sesudah perkawinan itu putus. Dalam hal ini tidak diisyaratkan bahwa anak itu dilahirkan sepanjang perkawinan, tetapi masalah kapan anak itu dibenihkan, di sini justru memegang peranan penting.
![]() |
Anak Sah |
Dengan adanya penjelasan tersebut, sekarang dapatlah dilihat perbedaannya bahwa untuk ketentuan yang ada dalam Pasal 250 KUHPerdata, berlaku kedua patokan tersebut, walaupun dalam hal ini ketentuan tersebut tidak merupakan syarat kumulatif yang harus dipenuhi, karena dipergunakan kata”atau" dalam perumusan Pasal tersebut. Hal ini dapat dimengerti karena pada ketentuan tersebut diberikan lebih untuk melindungi kepentingan si anak, yakni adanya kepastian hukum dari pada menyelidiki kebenarannya.
Dengan adanya ketentuan dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Perkawinan tersebut, maka secara sah anak tersebut terikat dengan kedua orang tuanya, dalam hal ini muncul pula hak dan kewajiban antara anak dan kedua orang tuanya, dan sebaliknya. Seperti yang sudah dibahas di atas maka kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya, dan hal ini berlangsung walaupun perkawinan antara dua orang tuanya tersebut putus (Pasal 5 Undang-Undang Perkawinan). Akan tetapi dalam hal tertentu yaitu dalam hal orang tua tidak mampu lagi memenuhi biaya yang dibutuhkan anaknya, sebagai pengecualian dari Pasal 48 Undang-Undang Perkawinan maka orang tua boleh menjual dan menggadaikan barang tetap milik anaknya untuk memenuhi kebutuhan anak tersebut. Sebagai kebalikannya, anak juga berkewajiban menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik. Jika anak telah dewasa ia wajib memelihara menurut kemampuannya bila mereka (orang tua) memerlukan bantuannya (Pasal 46 Undang-Undang Perkawinan). Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan memberikan beban sedemikian rupa terhadap anak, di mana kewajiban tidak saja pada orang tua melainkan anakpun mempunyai kewajiban dan tanggung jawab orang tua.
Berkaitan dengan hal itu pula, perlu untuk juga melihat ketentuan dalam ajaran agama Islam, yang dalam hal ini termuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Anak sah dalam KHI adalah:
a) Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
b) Hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
Jelas bahwa anak sah itu memiliki hubungan keperdataan dengan orang tuanya, baik dengan ibu maupun ayahnya. Bahkan hubungan itu berlanjut sampai kakek atau nenek dari garis ayah ibunya terus ke atas. Hubungan keperdataan ini bisa berupa hak dan juga kewajiban. Hak itu eksis sejak anak masih dalam kandungan yang berupa fasilitas supaya janin bisa tumbuh sehat dan lahir dengan selamat. Bahkan terhadap janin karena zina pun yang akhirnya menjadi anak tak sah sebagai anak luar kawin juga mendapat perlindungan, sehingga hak anak selama masih dalam kandungan sampai selesai menyusui ibunya memiliki hak yang sama antara anak sah dan tidak sah. Namun, hak keperdataan antara keduanya berbeda. Orang tua dalam Islam, wajib memberikan hak anak secara total. Hak-hak itu bisa berupa penjagaan dan pemeliharaan, hak nasab, nama baik, hak penyusuan, Pengasuhan, warisan, bahkan sampai pendidikan, dan pengajaran (Pasal 104, Pasal 106 KHI). Hak-hak anak itulah yang menjadi akibat dari status atau kedudukan sebagai anak sah. Sebagai konsekuensinya, hak anak itu harus diimbangi oleh anak yang bersangkutan dalam wujud ketaatan dan kebaktian kepada orang tua.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai definisi anak sah menurut undang-undang yang berlaku, semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi anda semua.
0 Response to "Definisi Anak Sah"
Posting Komentar