Dalam hal ini, Muhammad ibnu Abdullah Ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitab Ahkâm al-Qur’ân mengatakan bahwa tambahan yang termasuk riba adalah tambahan yang diambil tanpa ada suatu ‘iwad (penyeimbang/pengganti) yang dibenarkan syari’ah. Senada dengan pendapat Imam Sarakhi dalam kitab al-Mabsût menyebutkan bahwa tambahan yang termasuk riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya ‘iwad yang dibenarkan syari’at atas penambahan tersebut. Sementara Badr al-Din al-Yani dalam kitab ‘Umdat al-Qân mengatakan bahwa tambahan yang termasuk riba adalah tambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.
Kemudian menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih Sunah mengatakan bahwa yang dimaksud riba adalah tambahan atas modal baik penambahan itu sedikit atau banyak. Demikian juga, menurut ibn Hajar ‘Askalani, riba adalah kelebihan baik dalam bentuk barang maupun uang.
Sedangkan menurut Mahmud al-Hasan Taunki, riba adalah kelebihan atau pertambahan dan jika dalam suatu kontrak penukaran barang lebih dari satu barang yang diminta sebagai penukaran barang yang sama.
Menurut Ensiklopedi Islam Indonesia, yang disusun oleh tim penulis IAIN Syarif Hidayatullah : ar-ribâ atau ar-rimâ makna asalnya ialah tambah, tumbuh dan subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba adalah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak, seperti yang disyaratkan dalam al-Qur’an. Riba sering diterjemahkan orang dalam bahasa Inggris sebagai “usury”. Menurut Dr. Perry Warjiyo, dalam makalahnya berjudul “Muslim dan Sumber-Sumber Penghasilan”, pada kumpulan makalah “Pembangunan Ekonomi dan Pendidikan Menurut Islam”, Pengajian Keluarga Muslim Indonesia, Lowa State University, Amerika, halaman 62.
Dari pelajaran sejarah masyarakat Barat, terlihat jelas bahwa “interest” dan “usury” yang kita kenal saat ini pada hakikatnya adalah sama. Keduanya berarti tambahan uang, umumnya dalam persentase. Istilah “usury” muncul karena belum mapannya pasar keuangan pada zaman itu sehingga penguasa harus menetapkan sesuatu tingkat bunga yang dianggap “wajar”. Namun setelah mapannya lembaga dan pasar keuangan, kedua istilah itu menjadi hilang, karena hanya ada satu tingkat bunga di pasar sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran.
![]() |
Riba |
Selanjutnya menurut M. Umer Chapra, riba secara harfiah berarti adanya peningkatan, pertambahan, perluasan, atau pertumbuhan. Menurutnya, tidak semua pertumbuhan terkarang dalam Islam. Akan tetapi, Keuntungan juga merupakan peningkatan atas jumlah harga pokok
tetapi tidak dilarang dalam Islam.
Istilah lain yang dibuat para ulama yang menunjuk kata riba adalah bunga kredit yang harus diberikan oleh orang yang berutang (debitur) kepada orang yang berpiutang (kreditur), sebagai imbalan untuk menggunakan sejumlah uang milik kreditur dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan. Abdul Mannan mengemukakan pengertian riba secara lugawî bahwa penggunaan kata sandang al di depan riba dalam al-Qur’an menujukkan kenyataan bahwa al-ribâ mengacu pada perbuatan mengambil sejumlah uang yang berasal dari seseorang yang berutang, secara berlebihan.
Tidak hanya orang Islam saja yang mengharamkan riba, akan tetapi semua agama telah mencela riba, sampai orang Yahudi pun mengharamkannya antar mereka meskipun membolehkannya dalam hubungan bisnis mereka dengan bangsa selain Yahudi, sebagaimana terekam dalam pernyataan mereka.
Sedangkan agama Kristen (Nasrani) telah mengharamkannya secara tegas dalam kitab-kitabnya yang asli. Demikian pula para pembuat Undang-Undang dan Filosuf terdahulu seperti “Solon” perancang Undang- Undang lama dan “Plato”.
Di dalam ajaran Yahudi pelarangan riba terdapat dalam kitab (Eksodus 22: 25, Deuteronimy 23: 19, Levicitus 35: 7, Lukas 6: 35), ajaran Kristen (Lukas 6: 34-35, pandangan pendeta awal/abad I-XII, pandangan sarjana Kristen/abad XII-XV, pandangan reformis Kristen/abad XVI-1836), maupun ajaran Yunani seperti yang disampaikan Plato (427-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM).
Kemudian, Menurut Prof DR Rachmat Syafe’i, M.A. Diharamkannya riba karena 2 hal yakni, pertama, adanya kedzaliman; kedua adanya eksploitasi dalam kebutuhan pokok atau adanya garar, ketidakpastian dan spekulasi yang tinggi, oleh karena itu tidak diharamkan selama tidak bertentangan dengan 2 hal di atas.
M. Quraish Shihab menegaskan keharaman riba, sebagaimana dikemukakan al-Qur’an adalah tidak terlepas dari tiga tinjauan, yaitu (a) ad‘âfan-muda‘afah, (b) mâ baqiya min ar-ribâ, dan (c) falakum ru' ûsu amwâlikum, lâ taz limûna wa lâ tuzlamûn. Dan bila dibawa ke dalam kajian fiqh, maka ‘illat hukum keharaman riba, adalah berlipat ganda dan unsur aniaya dalam penetapan kelebihan pengembalian hutang tersebut. Begitu juga menurut Muhammad Abduh yang dikutip oleh Bukhari Alma, bahwa tidak semua di atas modal pokok diharamkan. Dengan alasan asalkan masyarakat menghendaki dan tidak mengabaikan rasa keadilan, rasa persaudaraan, bersifat menolong, dan tidak memberatkan yang berhutang.
Sejalan dengan pertimbangan yang terakhir ini Azhar Basyir, salah seorang Ulama Muhammadiyah, secara pribadi berpendapat sebagaimana yang dikutip oleh Dede Rosyda, bahwa penambahan beban pembayaran hutang yang diberikan sekedar untuk biaya administrasi hutang-piutang tersebut, serta mengganti rugi berkurangnya nilai uang karena inflasi hukumnya ibâh ah (boleh), karena tidak memberatkan peminjam dan tidak merugikan pemilik uang.
Adapun para ulama yang mengharamkan riba, antara lain:
a. Pendapat yang menegaskan bahwa riba itu haram dalam segala bentuknya, pendapat ini dikemukakan oleh DR. Muhammad Darraz, seorang ahli hukum dari Saudi Arabia. Ia mengatakan baik secara moral maupun sosiologis, riba itu sangat merusak. Persoalan riba sekarang bukanlah persoalan bagaimana menrapkan bahwa keharaman riba itu merupakan sadd az-Zarî‘ah.
b. Yang menegaskan keharaman riba, seperti yang disebut dalam al-Qur’an, berkaitan dengan kondisi ekonomi (kondisi sosial) oleh karena itu, hukum riba adalah kembali karena kondisi ekonomi sekarang yang jauh berbeda dengan kondisi masa lampau. Pendapat ini dikemukakan oleh DR. Ma’ruf Dawalibi ahli hukum di Mesir dan membedakan antara riba produktif diharamkan, sedangkan riba konsumtif tidak akan tetapi sulit dibedakan.
Menurut Ahmad Mustafa Az-Zarqa, guru besar hukum Islam dan hukum perdata Universitas Syiria bahwa sistem perbankan yang kita terima sekarang ini merupakan realitas yang tak dapat kita hindari, oleh karena itu, umat Islam boleh bermuamalah dengan bank konvensional atas pertimbangan dalam keadaan darurat dan bersifat sementara. Hal ini karean umat Islam harus berusaha mencari jalan keluar dengan mendirikan bank tanpa sistem bunga untuk menyelamatkan umat Islam dari cengkeraman bank bunga (conventional bank).
Dari beberapa perbedaan mengenai definisi riba dikalangan ulama dan perbedaan tersebut lebih dipengaruhi penafsiran atas pengalaman masing-masing ulama mengenai riba di dalam konteks hidupnya. Sehingga walaupun terdapat perbedaan definisinya akan tetapi, substansinya adalah sama. Secara umum para ekonom muslim tersebut menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan yang harus dibayarkan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syari' ah.
0 Response to "Pengertian Riba"
Posting Komentar