Korupsi memang merupakan istilah modern, tetapi wujud dari tindakan korupsi itu sendiri ternyata telah ada sejak lama. Sekitar dua ribu tahun yang lalu, seorang Indian yang menjabat semacam perdana menteri, telah menulis buku berjudul “Arthashastra” yang membahas masalah korupsi di masa itu Dalam literatur Islam, pada abad ke-7 Nabi Muhammad SAW. juga telah memperingatkan sahabatnya untuk meninggalkan segala bentuk tindakan yang merugikan orang lain yang kemudian dikenal sebagai bagian dari korupsi.
Korupsi dan koruptor sesuai dengan bahasa aslinya bersumber dari bahasa latin corruptus, yakni berubah dari kondisi yang adil, benar dan jujur menjadi kondisi yang sebaliknya. Corruptio dari kata kerja corrumpere, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, orang yang dirusak, dipikat, atau disuap.
Kata “Korupsi” berasal dari bahasa latin “Corruptio” atau Corruptus (Webster Student Dictionary : 1960). Selanjutnya disebutkan bahwa “Corruptio” itu berasal pula dari kata asal “Corrumpere” suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun kebanyak bahasa Eropa seperti Inggris : Corruption, Corrupt; Perancis Corruption dan Belanda Corruptie (korruptie). Dapat kita memberanikan diri bahwa dari bahasa Belanda inilah kata itu turun kebahasa Indonesia “Korupsi”. Arti harfiah dari kata itu ialah : kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap tidak bermoral penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Meskipun kata Corruptio itu luas sekali artinya namun sering “Corruptio” dapat dipersamakan artinya dengan “penyuapan”. Kemudian arti kata korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia disimpulkan oleh Poerwadarminta dalam “Kamus Umum Bahasa Indonesia” : Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti pengertian penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Dalam hukum pidana. Definisi Korupsi: Korupsi ialah: Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Dalam Kamus Umum Bahas Indonesia, Korupsi diartikan Suatu hal yang buruk dengan bermacam ragam artinya bervariasi menurut waktu tempat dan bangsa.
Stop Korupsi |
Menurut Beberapa Negara - negara di dunia mengartikan korupsi antara lain:
1. Meksiko Corruption is (acts of dishonesty such as bribery, graft, conflict of interst negligence and lock of effeciency that require the planing of specific strategies it is an illegal inter change of favors). Korupsi diartikan : sebagai bentuk penyimpangan ketidakjujuran berupa pemberian sogokan, upeti, terjadinya
pertentangan kepentingan kelalaian dan pemborosan yang memerlukan rencana dan strategi yang akan memberikan keuntungan kepada pelakunya).
2. Nigeria Corruption as being : an act done with an intent to give some adventage inconsis tent with official duty and the richts of other. The act of an official or judiciar person who an lawfully and wrong fully use his station or character to procure some benefit for him self or for other persons contraty to duty and the right of others. Korupsi diartikan : sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sesuai dengan tugas / jabatannya dan melanggar hak orang lain. Suatu perbuatan oleh seorang pegawai/pejabat atas petugas hukum (judiciart) yang tidak secara sah menyalahgunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan baginya atau orang lain, yang bertolak belakang dengan kewajibannya dan bertentangan dengan hak-hak orang lain). Bribery as : The offering, giving receving or soliciting of anything of value to influence action as an official or in discharge of a leal or/public duty). Penyuapan adalah : Penawaran pemberian menerima atau menyediakan sesuatu yang berharga yang akan mempengaruhi tindakan sebagai pejabat/petugas atau yang menyelewengkan (merusakan) tugas-tugas yang seharusnya dilaksanakan.
3. Uganda Corruption called : Any practice act or ommision by a public official, that is a deviation from the norm and that cannot be openly acknowledge but must be hindden from the public eye. Corruption diverts official decession making from what a decession should have been to what it should not he been. Corruption introduce discrimination and arbitrarinees in decission making so that rules, regulations and prosedures become unimportant). Korupsi diartikan : Suatu praktek/perbuatan atau kelalaian yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri yang merupakan suatu penyimpangan dari norma dan tidak dapat diketahui umum secara terbuka, tetapi hanya disembunyikan dari penglihatan masyarakat. Mengubah putusan yang harus diambil oleh pejabat, membuat suatu keputusan yang tidak harus dilakukan menjadi putusan yang dilaksanakan. Menjadikan suatu putusan dapat dibuat berbeda-beda dan membuat suatu alternatif dalam suatu putusan, sehingga dengan peraturan-peraturan dan prosedur tidak lagi menjadi penting.
4. Brasilia Corruption in government “lato sensu” is the direct or indirect use of the public power outside of it rasual scope. With the fimality of abtaining advantages to the servants or to their friends, partners etc. Korupsi yang terjadi di pemerintahan “lato sensu” adalah menggunakan secara langsung atau tidak langsung kekuasaan yang dimilikinya diluar bidang (scope) yang harus dilakukannya, yang pada akhirnya bertujuan memperoleh keuntungan kepada bawahannya, kawannya dan sebagainya). Corruption is being to ask adventages (usual financial) because of his public function (corrupcao passiva) or to offer this adventage to a public servant to intend that he takes or does not take something in his public activity (corrupcao Activa). (Korupsi sebagai meminta keuntungan (biasanya dalam bentuk keuangan) yang disebabkan oleh kedudukannya (corrupcao passiva) atau menawarkan suatu kesempatan kepada petugas pemerintah/negara dengan maksud dia akan memperoleh sesuatu jika membantunya (corrupcao activa).
5. Kamerun Corruption as : the solliciting, accepting, or receiving bay a public servant or agent, for himself or for another person of offers, promises, gifts or present for performing, postponing or retraining, from any act of his office. suatu permintaan, penerimaan atau persetujuan yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri atau bawahan/pembantunya, baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain atas suatu tawaran janji, hadiah atau untuk melakukan sesuatu pekerjaan melakukan penundaan atau tidak melakukan sesuatu pekerjaan dalam menjalankan tugas-tugas dikantornya yang bersangkutan). The act by any corrupt person of facilitating by his functions, the accomplishment of an act which does not fall or lie within his competence. (suatu tindakan yang menyalahgunakan pemberian fasilitas karena kedudukannya tersebut, melakukan suatu tindakan tidak sesuai atau bertentangan dengan wewenangnya). The soliciting or accepting of any reward in money or in kind bay any public servant or agent for himself or for another person in payment for an already perfomed act or for having retrained
from any such act. (Meminta atau menerima suatu pemberian dalam bentuk uang atau sesuatu barang oleh seorang pegawai negeri/pembantunya untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan imbalan untuk suatu perbuatan atau dalam bentuk tidak melakukan perbuatan). The act for any person either to offer gifts or presents or to requests to remunerate and already performed act or a past abstantion. (Suatu perbuatan baik yang berupa penawaran hadiah-hadiah pemberian sesuatu atau sesuatu imbalan dalam bentuk lainnya bagi suatu perbuatan yang telah dilaksanakan atau dalam hal tidak melakukan suatu perbuatan).
6. Russian Corruption as : A system of certain relations based on unlawful deals of officials to detriment of the state and public interests ther motives maybe variegated. (sebagai suatu sistem hubungan tertentu yang melanggar hukum dari semua aparat negara yang melanggar kepentingan negara dan masyarakat, dengan motivasi beraneka ragam).
7. Muangthai Corruption as : behaviour of public servant that are condemned by law. Perilaku yang dilarang oleh undang-undang bagi pegawai negeri (pemerintahan).
8. Philipina Korupsi mempunyai karakteristik sebagai berikut : 1. Penyalahgunaan wewenang terhadap dana masyarakat (Malversation of public fund). 2. Pemalsuan dokumen-dokumen (falsification of public documents) 3. Suap menyuap (bribery)
9. India, Behaviour of uncrupulous elements to indulge in making quick monet by misuse of official position or authority or by resirting to intentional delay and dilatory tactics with a view to cause harrasment and thereby putting pessure on some members of the public to part with money in clandestine manner. (Perbuatan dari oknum-oknum yang tidak terpuji ingin memperoleh keuntungan
(uang) secepat mungkin dengan menyalahgunakan kedudukan kewenangan atau dengan taktik-taktik yang sengaja memperlambat suatu penyelesaian dengan tujuan agar menjadi gangguan-gangguan sehingga mau tidak mau orang yang berkepentingan harus berurusan dengan uang dengan cara jalan belakang).
10. Argentina, Di argentina karakteristik korupsi adalah perbuatan-perbuatan yang berupa : 1. Penyogokan/penyuapan (bribery): perbuatan menerima sesuatu langsung ataupun melalui perantara yang berupa uang ataupun pemberian lain ataupun janji untuk melakukan sesuatu dalam suatu hubungan yang berkaitan dengan fungsi (kedudukan) sebagai seorang pejabat/pegawai negeri ataupun
menggunakan pengaruh atas kedudukannya tersebut sebelum pegawai negeri/pejabat lain melakukan sesuatu. 2. Penyalahgunaan dana pemerintah/negara : Tindakan menggunakan dana milik negara yang dikelola oleh pegawai/pejabat untuk tujuan yang berlainan dengan yang dimaksudkan untuk hal tersebut. 3.Penggelapan (Embezzelement) tindakan pegawai negeri yang mencuri (memakai untuk diri sendiri dana yang dipercayakan kepadanya. 4. Melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan fungsi pejabat yang bersangkutan. 5. Pemerasan (Extortion)
Korupsi berarti busuk, buruk, bejat dan dapat disogok, suka disuap, pokoknya merupakan perbuatan yang buruk. Perbuatan korupsi dalam istilah kriminologi digolongkan kedalam bentuk kejahatan White Collar Crime. Dalam praktek berdasarkan undang-undang yang bersangkutan, Korupsi adalah tindak pidana yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara dan perekonomian Samuel Huntington dalam buku Political Order in Changing Societies, mendefinisikan korupsi sebagai behavior of public officials with deviates from accepted norms in order to serve private ends. Melihat dari definisi tersebut jelas bahwa korupsi tidak hanya menyangkut aspek hukum, ekonomi dan politik tetapi juga menyangkut perilaku manusia (behavior) yang menjadi bahasan utama serta norma (norms) yang diterima dan dianut masyarakat.
Definisi korupsi di atas mengidentifikasikan adanya penyimpangan dari pegawai publik (public officials) dari norma-norma yang diterima dan dianut masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi (serve private ends). Senada dengan Azyumardi Azra mengutip pendapat Syed Husein Alatas yang lebih luas: ”Corruption is abuse of trust in the interest of private gain”, Korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat pada umumnya menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan-tindakan terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain. Hal yang paling mengidentikkan perilaku korupsi bagi masyarakat umum adalah penekanan pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi.
Dalam Kamus Lengkap Oxford (The Oxford Unabridged Dictionary) korupsi didefinisikan sebagai ”penyimpangan atau perusakan integritas dalam pelaksanaan tugas-tugas publik dengan penyuapan atau balas jasa”. Sedangkan pengertian ringkas yang dipergunakan World Bank adalah”penyalahgunaanjabatan publik untuk keuntungan pribadi (the abuse of public office for private gain). Definisi ini juga serupa dengan yang dipergunakan oleh Transparency International (TI), yaitu ”korupsi melibatkan perilaku oleh pegawai di sektor publik, baik politikus atau pegawai negeri, dimana mereka dengan tidak pantas dan melawan hukum memperkaya diri mereka sendiri, atau yang dekat dengan mereka, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Definisi lengkap menurut Asian Development Bank (ADB) adalah ”korupsi melibatkan perilaku oleh sebagian pegawai sektor publik dan swasta, dimana mereka dengan tidak pantas dan melawan hukum memperkaya diri mereka sendiri dan atau orang-orang yang dekat dengan mereka, atau membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut, dengan menyalahgunakan jabatan dimana mereka ditempatkan.
Sedangkan Bazwir - mengutip Braz dalam Lubis dan Scottmenengarai bahwa “korupsi” dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Namun demikian, bila dikaji secara mendalam dan eksplisit, dapat diketahui bahwa hampir semua definisi korupsi mengandung dua unsur didalamnya: Pertama, penyalahgunaan kekuasaan yang melampaui batasan kewajaran hukum oleh para pejabat atau aparatur negara; dan Kedua, pengutamaan kepentingan pribadi atau klien di atas kepentingan publik oleh para pejabat atau aparatur negara yang bersangkutan.
Menurut Amundsen, bentuk-bentuk korupsi diantaranya adalah tindakan penyuapan (bribery), penipuan atau penggelapan (embezzlement and fraud), dan pemerasan; lintah darat (extortion)
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo.UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan; kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Dalam UU No. 20 Tahun 2001 terdapat pengertian bahwa ”korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada sembilan tindakan kategori korupsi dalam UU tersebut, yaitu:
suap, illegal profit, secret transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang sertafasilitas negara.
Korupsi dengan berbagai modusnya telah terbukti menyengsarakan rakyat. Salah seorang budayawan bahkan mengatakan bahwa korupsi sebenarnya lebih ’porno’ dari pada pornografi itu sendiri.
Dengan melihat beberapa pengertian korupsi di atas, dapat disimpulkan bahwa korupsi secara implisit adalah menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau amanah secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi dan atau kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum.
Sumber:
1. Ridlwan Nasir, Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer, hal. 277.
2. Ahmad Fawa’id, Sultonul Huda, NU Melawan Korupsi: Kajian Tafsir dan Fiqih, (Jakarta: Tim Kerja Gerakan Nasional Pemberantasan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, 2006) hal 1.
3. Muhammad Azhar (Et.al), Pendidikan Antikorupsi, (Yogyakarta: LP3 UMY, Partnership, Koalisis Antarumat Beragama untuk Antikorupsi, 2003) hal 28.
4. Kamus Umum Bahas Indonesia, Poerwadarminta 1976
5. Syed Hussein Alatas, Sosiologi Korupsi,( Jakarta: LP3ES, 1975) hal. 32
6. Syamsul Anwar , Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ( Jakarta: Pusat studi Agama dan Peradaban (PSAP), 2006) hal 10.
7. Ahmad Fawa’id, Sultonul Huda, NU Melawan Korupsi: Kajian Tafsir dan Fiqih. Hal 24
0 Response to "Pengertian Korupsi "
Posting Komentar