Pengertian Rentenir

Rentenir berasal dari kata rente,  yang berarti bunga. Dalam  Kamus Besar Bahasa  Indonesia,  rentenir berarti orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang; tukang riba; pelepas uang; lintah darat.

Dalam situs resmi Departemen Koperasi (saat ini Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) disebutkan rentenir adalah seseorang atau kelompok orang yang memiliki profesi sebagai peminjam uang kepada para petani kecil (misalnya di kawasan Asia) dengan tingkat bunga yang jauh lebih tinggi daripada tingkat bunga yang resmi di pasar, bahkan,  terkadang sedemikian tingginya sampai terasa mencekik leher.

Rentenir  adalah suatu jenis pekerjaan yang sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan bank dan lembaga keuangan non bank yang bergerak dibidang jasa pelayanan simpan pinjam uang. Perbedaannya, rentenir adalah wiraswasta yang tidak berbadan hukum, yang  mengelola usahanya sendiri dengan kebijakan dan peraturan sendiri.

Dalam Islam, praktik rentenir adalah sama dengan istilah  mu’amalat ribawiyah  yaitu tambaham terhadap modal uang yang timbul akibat suatu transaksi utang-piutang yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemilik uang pada saat hutang jatuh tempo.


Praktik rentenir, secara hukum positif, dilarang Indonesia karena beberapa alasan berikut:

a.  Adanya larangan melakukan usaha pelepasan uang, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Pelepas Uang atau  Geldscheiter Ordanantie  dan sesuai dengan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945;

b.  Batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 Burgerlijk Wetboek, yaitu, sesuatu yang halal atau tidak melanggar peraturan perundang-undangan;

c.  Rentenir atau lintah darat dianggap sebagai salah satu bentuk penyakit masyarakat, sehingga  harus dicegah dan ditanggulangi sebagaimana tersebut dalam Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karena praktik rentenir dinilai sebagi salah satu aktivitas yang dilarang di Indonesia berdasarkan peraturan atau hukum positif yang berlaku, maka para pelaku praktik ini; baik pemberi pinjaman dan peminjam, dapat dikenakan sanksi hukum.

Contoh pertama, pelepas uang (rentenir) pasti melipat gandakan jumlah pinjaman dengan hitungan bunga berbunga.  Jika peminjam tidak dapat membayar cicilan pokok dan bunga yang telah ditetapkan, maka rentenir akan membungakan cicilan pokok dan bunga tersebut. Aktivitas penghitungan jumlah pinjaman dan bunga akan terus berlanjut hingga peminjam dapat melaksanakan kewajibannya.  Perilaku rentenir ini dapat dikategorikan tindakan pemerasan dan dapat dituntut sesuai Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Contoh kasus lain, yang justru menimpa peminjam, adalah pelaporan penipuan atau penggelapan dana yang dilaporkan oleh rentenir kepada pihak berwajib karena peminjam tidak dapat melaksanakan kewajibannya melunasi hutang.

Kesimpulannya, rentenir adalah orang atau salah satu jenis pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan utang piutang dan mengandung unsur riba yang diharamkan dalam agama dan dilarang dalam hukum Negara.

0 Response to "Pengertian Rentenir"

Posting Komentar