Secara etimoloti (bahasa), mediasi berasal dari bahasa latin mediare yang berarti “berada ditengah” karena seorang y ang melakukan mediasi (mediator) harus berada di tengah orang yang bertikai atau bersengketa.
Secara harfiah mediasi memiliki kata dasar “media” yang berarti alat atau sarana komunikasi, atau dapat diartikan sebagai yang terletak diantara dua pihak (orang, golongan dsb), perantara atau penghubung, secara keseluruhan dalam kamus besar Bahasa Indonesia mediasi diartikan sebagai proses mengikutsertakan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.
Munir Fuady mendefinisikan mediasi adalah sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa dimana suatu proses negosiasi untuk memecahkan masalah melalui pihak luar yang tidak memihak dan netral yang akan bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara memuaskan bagi kedua belah pihak, pihak ketiga yang membantu menyelesaikan sengketa tersebut disebut dengan pihak mediator.
Dari segi terminologi (istilah) terdapat banyak pendapat yang memberikan penekanan yang berbeda tentang mediasi. Meski banyak yang memperdebatkan mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan mediasi, namun setidaknya ada beberapa batasan atau definisi yang bisa dijadikan acuan. Salah satu diantaranya adalah definisi yag diberikan oleh the National Alternative Dispute Resolution advisory council yang mendefinisikan mediasi sebagai berikut:
Mediation is a process in which the parties to a dispute, with the assistence of a dispute resolution practitioner (the mediator), identify the disputed issues, develop poptions, conider alternatives and endeavour to reach an agreement. The mediator ihas no advisory of deretminative role in regard to the content of the dispute or the outcome of its resollution, but may advise on or dtermine the process of mediation whwreby resolution is attempted.
(Mediasi merupakan sebua proses dimana pihak-pihak yang bersengkete, dengan bantuan dari seorang praktisi resolusi sengketa (mediator) mengidentifikasi isu-isu yang dipersengketakan, mengembangkan opsi-opsi, mempertimbangkan alternatif-alternatif dan upaya untuk mencapai sebuah kesepakatan. Dalam hal ini sang meditor tidak memiliki peran menentukan dalam kaitannya dengan isi/materi persengketaan atau hasil dari resolusi persengketaan tersebut, tetapi ia (mediator) dapat memberi saran atau menentukan sebuah proses mediasi untuk mengupayakan sebuah resolusi/penyelesaian).
Pengertian Mediasi |
Ssmentara dalam Black Law Dictionary mengenai mediasi ini didefinisikan sebagai berikut: Mediation is privat, informal dispute resolution process in which a neutral third person, the mediator, helps disputing parties to reach an agreement. The mediator has no power to impose a decission on the parties.
Sedangkan menurut Lalu Husni, Mediasi adalah inervensi terhadap suatu sengketa oleh pihak ketiga yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral serta membantu para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan secara sukarela terhdap permasalahan yang disengketakan.
Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalu proses perundingan antara para pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh mediator. Mediator harus bersikap impartial dan neutral, karena ia dianggap sebagai ‘kendaraan’ bagi para pihak yang berkomunikasi, karena faktor komunikasi merupakan salah satu penyebab mengapa konflik tidak segera terselesaikan.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan meniator untuk membantu para pihak yang bersengketa gunamencapai penyelesaian dalam bentuk keespakatan sukarela terhadap sebgian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan. Perlu ditekankan disini bahwa meditor tidak mempunya kewenangan utnuk memutuskan suatu sengketa. Ia hanya boleh mberikan asukan-masukan berupa alternatif solusi bagi para pihak yang sedang bersengketa.
Secara singkat daapt digambarkan bahwa mediasi merupakan suatu proses penyelesaian pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan melalui pihak ketiga yang netral (mediator).
Mediasi adalah sebuah mekanisme penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak kegita yang netral, dalam artian pihak ketiga dimaksud (mediator) tidak memiliki kompetensi untuk membuat keputusan. Mediator hanya diperkenankan memberikan tawaran alternatif solusi dan para pihak sendiri yang pada akhirnya memberikan putusannya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada dasarnya seorang mediator berperan sebgai penengah yang membantu para pihak untuk menyelesaian sengketea yang dihadapinya. Sebgai penengah di sini dibantu para pihak untuk mendesain penyelesaian sengketanya, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama. Untuk itu seorang mediator harus memiliki kemampuan mengumpulkan sebanyak mungkin informasi ang nantinya akan dipergunakan sebagai bahan utnuk menysuun dan mengusulkan pelbagai pilihan penyelesaian msalah ang disengketakan.
Keberhasilan mediasi bisa dipengaruhi oleh beberapa hal, sepreti kualita mediator (training dan profesionalitas), usaha-usaha yang dilakukan oleh kedua pihak yang sedang bersengketa, serta kepercayaan dari kedua pihak terhadap proses mediasi, kepercayaan terhadap mediator, kepercayaan terhadap masing-masing pihak. Seorang mediator yang baik dalam melakukan tugasnya akan merasa sangat senang untuk membantu orang lain mengatasi msalah mereka sendiri, ia akan bertindak netral seperti seorang ayah yang penuh kasih, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, mempunyai metode yang harmonis, mempunyai kemampuan dan sikap, memiliki integritas dalam menjalankan proses mediasi serta dapat dipercaya dan berorientasi pada pelayanan. Beberapa sikap dasar yang harus dimiliki oleh mediator adalah: Berikap terbuka, mandiri, netral, percaya diri, menghormati orang lain, seimbang, mempunyai komitmen, fleksibel, bisa memimpin proses mediasi dengan baik, percaya pada orang lain dan bisa dipercaya oleh orang lain serta berorienntasi pada pelayanan. Dengan kata lain, ketikamembantu menyelesaikan konflik, sorang mediator/penengah harus:
1. Fokus pada persolan, bukan kesalahan orang lain.
2. Mengerti dan menghormati terhadap setiap perbedaan pandangan.
3. Memiliki keinginan berbagi dan merasakan.
4. Bekerja sama dalam menyelesaiakan masalah.
Demikianlah uraian mengenai pengertian mediasi, semoga tulisan di atas dapat bermanfaat bagi anda sekalian.
0 Response to "Pengertian Mediasi"
Posting Komentar