Adapun pengertian sunnah dalam istilah syara', menurut para ahli hadits, adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari nabi Muhammad Saw, yang merupakan perkataan, perbuatan, ketetapan, karakter, akhlak, ataupun perilaku, baik sebelum maupun sesudah diangkat menjadi Nabi. Dalam hal ini pengertian sunnah, menurut sebagian mereka, sama dengan hadits.
Menurut ahli ushul, sunnah ialah sesuatu yang dinukilkan dari nabi Muhammad Saw secara kusus. Ia tidak ada nashnya dalam Al-Qur'an, tetapi dinyatakan oleh nabi dan sekaligus merupakan penjelasan awal dari isi Al-Qur'an.
Sedangkan Sunnah menurut terminologi adalah petunjuk yang telah ditempuh oleh rasulullah SAW dan para Sahabatnya baik berkenaan dengan ilmu, „aqidah, perkataan, perbuatan maupun ketetapan. As-Sunnah juga digunakan untuk menyebut sunnah-sunnah (yang berhubungan dengan) ibadah dan „aqidah. Lawan kata "sunnah" adalah "bid'ah".
Jama'ah secara etimologi diambil dari kata "jama'a" artinya mengumpulkan sesuatu, dengan mendekatkan sebagian dengan sebagian lain. Seperti kalimat "jama'tuhu" (saya telah mengumpulkannya); "fajtama'a" (maka berkumpul). Dan kata tersebut berasal dari kata "ijtima'" (perkumpulan), ia lawan kata dari "tafarruq" (perceraian) dan juga lawan kata dari "furqah" (perpecahan).
Sedangkan secara terminologi adalah sekelompok orang banyak, dikatakan juga sekelompok manusia yang berkumpul berdasarkan satu tujuan. Disebut al-Jama'ah, karena mereka bersatu di atas kebenaran, tidak mau berpecah-belah dalam urusan agama. Berkumpul di bawah kepemimpinan para imam yang berpegang kepada Al -Haqq (kebenaran), tidak mau keluar dari jama'ah mereka dan mengikuti apa yang menjadi kesepakatan Salaful Ummah.
Ahlussunnah wal jamaah |
Ahlussunah wal Jama'ah adalah mereka yang dimaksud oleh Rasulallah sebagai firqaq najiyyah (kelompok yang selamat). Ketika di Tanya mengenai firqaq najiyyah, Rasulallah saw menjawab, “Al -Jama,ah”. selanjutnya, beliau menjelaskan mengenai kelompok yang selamat itu dalam sabdanya, “mereka yang mengikutiku dan para sahabatku”, berdasarkan jawaban dan penjelasan Rasulallah tersebut, kelompok yang selamat ini dinamakan dengan Ahlussunah wal Jama'ah atau Ashhabul Hadits.
Pada hakikatnya Ahlussunah wal Jama'ah adalah ajaran Islam yang murni sebagaimana diajarkan dan diamalkan oleh Rasulallah dan para sahabatnya, ketika Rasulallah menerangkan bahwa umatnya akan terpecah menjadi banyak golongan (73 golongan) dia menegaskan yang benar dan selamat dari sekian banyak golongan itu hanya Ahlussunah wal Jama'ah.
Nabi Muhammad Saw bersabda, "Sesungguhnya agama ini akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (golongan), tujuh puluh dua tempatnya di dalam Neraka dan satu tempatnya di dalam Surga, yaitu „al-Jama'ah."(Shahih Sunan Abi Dawud oleh Imam al-Albani). (HR. Abu Dawud no. 4597, Ahmat (IV/102), al-Hakim (I/128), ad-Darimi (II/241). Dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Dishahihkan pula oleh Syaikh al-Albani. Lihat Silsilatul Ahadadiitsish Shahiihah no. 203.204).
Dalam menetapkan suatu hukum, kelompok ini selalu menggunakan Al-Quran, Sunnah Rasulallah, ijma' (kesepakatan para ulama) dan qiyas. Mereka menjadikan hal-hal tersebut sebagai hujjah atau dalil. Ini berbeda dengan kelompok-kelompok lainnya yang menolak salah satu atau beberapa dalil tersebut. Kalangan ulama Ahlussunah wal Jama'ah telah sepakat untuk menetapkan beberapa hal yang bersifat prinsip sebagai rukun-rukun agama. Setiap rukun itu harus di ketahui hakikat (esensi) nya oleh setiap muslim yang aqil (berakal) dan sudah mencapai usia baligh. Setiap rukun itu memiliki beberapa cabang terdiri dari beberapa masalah yang telah disepakati oleh para ulama Ahlussunah wal Jama'ah. Orang yang tidak sependapat dengan masalah tersebut dianggap telah melakukan kesesatan.
Rukun pertama yang dianggap sebagai dasar agama adalah menetapkan adanya hakikat atau ilmu. Rukun kedua, adalah mengetahui bahwa alam ini dengan seluruh bagiannya, adalah bersifat hadits (baru). Rukun ketiga, mengenal pencipta alam ini dan mengetahui sifat-sifat Dzat-nya. Keempat, mengetahui sifat-sifat Nya yang qadim (terdahulu). Kelima adalah mengetahui nama-namanya. Keenam, mengetahui keadilan dan kebijaksanaannya. Ketujuh, mengetahui rasul-rasul dan nabinya. Kedelapan, mukjizat-mukjizat para nabi dan karamah-karamah para wali. Kesembilan, mengetahui rukun-rukun syariat Islam yang telah disepakati oleh umat Islam.
Kesepuluh, mengetahui hukum-hukum amr (perintah), nahy(larangan) dan taklifI (pembebanan kewajiban). Kesebelas, mengetahui bahwa semua hamba akan binasa dan akan menerima balasan di akhirat nanti sesuai dengan amalnya masing-masing. Keduabelas, masalah Khilafah atau Imamah (kepemimpinan) dan syarat-syarat menjadi imam. Ketigabelas, mengetahui hukum-hukum, iman dan islam secara global. Keempatbelas, masalah kewalian dan mengetahui tingkatan para wali dan orang-orang yang bertakwa. Kerlimabelas, mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan musuh-musuh Islam, baik dari kalangan orang-orang kafir maupun dari ahlul ahwa'.
Kelompok Ahlussunah wal Jama'ah ini menjadi empat mazhab Fiqih atau Hukum islam, yaitu Malikiyyah, Hambaliyyah, Syafi'iyyah dan Hanafiyyah. Kitab-kitab hadits yang dijadikan sandaran oleh keempat mazhab tersebut dalam menetapkan suatu hukum adalah Kutubus Sittah (6 kitab hadits) keenam kitab tersebut adalah Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abi Daud, Sunan At-Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah dan Sunan An-Nasa'i.
Demikianlah artikel mengenai pengertian ahlussunah wal Jamaah, semoga apa yang telah kami paparkan di atas dapat menambah wawasan bagi para pembaca sekalian. Terima kasih telah mengunjungi website kami.
0 Response to "Pengertian ahlussunah wal Jamaah"
Posting Komentar